
Tangerang, (08/08/2024) – Kemajuan digitalisasi saat ini terus mempercepat transformasi dalam komunikasi, membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Dengan platform-platform baru serta teknologi yang semakin canggih, media sosial kini menjadi alat utama dalam membangun hubungan, memperluas jangkauan, dan mempengaruhi perilaku pengguna lain. Sejatinya media sosial dibuat untuk mempermudah aspek dalam kehidupan manusia, kendati demikian dengan adanya sosial media juga membuat setiap orang dapat dengan bebas menyampaikan pendapat dan perasaannya dengan menuangkan hal tersebut ke dalam sebuah bentuk tulisan, foto, atau video lalu diunggah pada lama sosial media milik pribadinya. Termasuk untuk mengungkapkan ketidaksukaan akan suatu hal atau yang berbau kebencian.
Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus prioritas bagi masyarakat dalam memerangi ujaran kebencian yang umum terjadi di media sosial. Kelompok 80 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa desa Kedung, kecamatan Gunung Kaler, kabupaten Tangerang menggelar Seminar dengan tema “Pencegahan Ujaran Kebencian dengan Kemajuan Era Digitalisasi serta Bersosial Media yang Bijak”. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di SMAN 29 TANGERANG, desa Kedung, kecamatan Gunung Kaler, kabupaten Tangerang, kamis (08/08/2024).
Mengingat remaja menjadi komunitas terbesar dalam masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial secara masif, dengan tidak dibersamai cara bersosial media yang bijak, maka akan menjurus ke hal negatif, salah satunya adalah ujaran kebencian.
“Mereka bisa berfikir, bahwa dengan menyampaikannya di media sosial, setidaknya mereka tidak akan berhadapan langsung dengan orang atau kelompok yang mereka tidak sukai, fenomena tersebut menjadikan masyarakat memiliki mental superior dan mindset untuk menjatuhkan masyarakat lain dengan berlindung dibalik sebuah media yaitu media sosial, dengan adanya Seminar ini diharapkan remaja terkhusus kelas 12 pada SMA 29 TANGERANG bisa menggunakan media sosial dengan bijak untuk mencegah ujaran kebencian yang semakin marak di sosial media”. Ujar Sepriandi Putra Sumantri, Bidang Hukum kelompok 80. #Red.ESC