
Berkas syarat pengajuan Akta Kelahiran.
Rabu, 03 Agustus 2022, Posko KKM Kelompok 40 Universitas Bina Bangsa yang bertempat di Desa Citaman Kecamatan Ciomas dikunjungi oleh perwakilan petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Hal ini tak lain karena pihak Disdukcapil menyambut baik niat dari para mahasisiwa KKM 40 untuk menjalin kerja sama dalam pembuatan akta kelahiran gratis bagi warga Ciomas, khususnya di Desa Citaman.
“Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja unggulan dari kelompok kami di bidang Pemerintahan Desa dan Pelayanan Masyarakat. Tujuannya, untuk membantu masyarakat mendapatkan akta kelahiran secara gratis. Tidak hanya anak yang baru lahir, warga yang sudah cukup umur pun masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran.” Ujar Fahmi Nuralamsyah selaku ketua kelompok KKM 40 Uniba.
Sementara itu, Ainil Hayat, S. E., selaku Kasi Kelahiran ADB Kependudukan Muda Disdukcapil Kabupaten Serang mengaku sangat senang dengan program kerja positif yang diinisiasi oleh para mahasiswa tersebut. Pihaknya berharap program-program seperti ini terus dilakukan, mengingat pentingnya kepemilikan akta kelahiran bagi warga masyarakat.
Selanjutnya, pihak Disdukcapil melakukan pengambilan berkas sebagai syarat dalam pembuatan akta kelahiran. Ada 60 warga berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang mengajukan pembuatan akta tersebut. Kami berharap semua prosesnya diberikan kemudahan sehingga warga dengan segera mendapatkan akta kelahiran yang mereka inginkan.