
Pada hari minggu tanggal 22 agustus 2021 kami KKM Kelompok 26 Mahasiswa universitas bina bangsa mengadakan penyuluhan hukum yang bertema meningkatkan kesadaran hukum di masa pandemic covid 19 di desa luwuk , kec. Gunung sari mengundang pemateri dari PBH TAJUSA yaitu Cecep Azhar SHI.,SH.,MH.,MM , di manana acara tersebut di hadiri oleh beberapa toko desa seperti , kepala desa, sesepuh desa dan para alim ulama desa tersebut berserta tokoh pemuda.
Berangkat dari ada problematika tetang kurangnya pembekalan tentang hukum di masyarakat desa luwuk, Banyaknya berita hoax mengenai covid 19 dan Kurangya kesadaran untuk mena’ati protocol kesehatan diera pandemi, jadi kami berinisiatif untuk melakukan penyuluhan tentang peranan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum di masa pademi covid 19
Dimana pada penyuluhan tersebut kami buat untuk memberikan Memberikan pemahaman dan pembekalan tentang hukum dan peranan hukum untuk masyarakat desa luwuk, Mengajak masyarakat agar tidak mudah untuk pempercai berita – berita yang belum terkonfimasi kebenaranya dan memberikan pengertian tentang baiknya menjaga protocol kesehatan dimasa pandemi.
Setelah diadakanya kegiatan penyuluhan kesadaraan hukum dan protokol kesehatan di masa pandemi, masyarakat di desa luwuk mengharapakan adanya sosialisasi secara berkala tentang protokol kesehatan dan memohon kepada pihak desa agar lebih cekatan dalam menangani warga yang terpapar covid 19, salah satu contohnya pemenuhan kebutuhan bahan makanan, obat obatan , dan vitamin bagi warga yang yang sedang isolasi mandiri.