PENYULUHAN HUKUM, KESEHATAN, UMKM DAN TTG OLEH KELOMPOK 20 KKM UNIVERSITAS BINA BANGSA

Pada hari Senin, 08 Agustus 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Pasir Limus Kec. Pamarayan Kab. Serang telah diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum, Kesehatan, UMKM dan Teknologi Tepat Guna (TTG) oleh Kelompok 20 KKM Universitas Bina Bangsa di Desa Pasir Limus Kec. Pamarayan dengan menghadirkan 4 orang Narasumber, yaitu Encep Saefullah yang sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 20, Hendri Gunawan (Ketua LPA Banten) dan Uut Luthfi (Ketua Dewan Pakar LPA Banten) sebagai narasumber Hukum, Asrul Sani dari Puskesmas Pamarayan sebagai narasumber Kesehatan dan Tabroni dosen UNIBA sebagai narasumber UMKM dan TTG.

Menurut ketua kelompok 20 KKM Difla Sanaya bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari 8 bidang program kerja KKM, yang diantaranya adalah bidang hukum, kesehatan, ekonomi dan pendampingan UMKM serta bidang Teknologi Tepat Guna (TTG).

Tema penyuluhan hukum adalah “Cegah Pernikahan Anak”. Menurut salah seorang narasumber Hukum, Hendri Gunawan bahwa fungsi LPA ada 3 yaitu fungsi preventif, advokasi dan basis data. Preventif ini lebih menekankan pada sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat bahwa perkawinan anak dibawah umur sebaiknya dihindari, usia anak harus fokus pada Pendidikan, fungsi advokasi adalah dengan menekankan pada pendampingan terhadap masyarakat yang memiliki persoalan hukum terkait anak. Fungsi ketiga, basis data yakni mendorong adanya kebijakan pemerintah terkait penelitian, data kasus anak yang mengalami kekerasan.

Untuk penyuluhan Kesehatan tema yang diangkat adalah “Dampak Kesehatan Dari Pernikahan Anak”. Asrul sani narasumber Kesehatan menyampaikan bahwa dampak negatif pada segi kesehatan dari perkawinan anak dibawah umur, yakni pertama secara fisik belum matang untuk melakukan hubungan seksual, kedua, memiliki resiko melahirkan anak cacat, ketiga, penelantaran dan pola asuh anak yang tidak tepat, keempat, keguguran, kelima, pendarahan saat melahirkan, keenam penyebab utama terjadi kanker leher rahim.

Hal serupa disampaikan oleh Encep Saefullah, bahwa berdasarkan UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, anak dibawah umur adalah anak yang belum berusia 19 tahun. Salah satu dampak yang paling sering ditemukan dari pernikahan anak dibawah umur adalah tingginya tingkat perceraian, hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yang antara lain bahwa anak belum mampu menyelesaikan permasalahan secara matang, secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak, perceraian dan kehilangan waktu untuk bersekolah pada masa remaja.

Selain tema hukum dan kesehatan, pada kegiatan ini juga ditampilkan proses pengolahan keripik pisang menggunakan mesin pengolah pisang buatan mahasiswa KKM Kelompok 20 kepada para pelaku UMKM Desa Pasir Limus Kec. Pamarayan.

Mesin Pengolah Pisang Buatan Mahasiswa KKM Kel. 20